Kegiatan PSKK LSP-Alas Kaki Paket 1-3 PT KMBS Madiun
LSP-Alas Kaki melaksanakan kegiatan PSKK tahun Anggaran 2022 pada tanggal 7-9 Juni 2022 di PT KMBS Madiun.
LSP-Alas Kaki berpartisipasi mengikuti kegiatan Program Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) yang diselenggarakan oleh BNSP dalam rangka untuk meningkatkan SDM di Bidang Industri Persepatuan Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di PT. Karyamitra Budi Sentosa Madiun pada tanggal 7-9 Juni 2022.
Kegiatan Program Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) LSP-Alas Kaki Tahun Anggaran 2022 di ikuti sebanyak 60 peserta dengan melibatkan 2 asesor dari LSP-Alas Kaki. Skema yang diujikan yaitu Menjahit Alas Kaki dengan unit kompetensi :
NO | KODE UNIT | NAMA UNIT |
1 | C. 152000.022.01 | Melakukan Proses Jahit Alas Kaki dengan Menggunakan Mesin Jahit |
2 | C. 141110.041.02 | Melaksanakan Pemeliharaan Mesin Jahit Secara Rutin |
3 | C. 141110.043.02 | Memperbaiki Mesin Jahit |
4 | C. 141110.044.02 | Mengikuti Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja |
Pada kegiatan Program Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) ini sebanyak 60 peserta dinyatakan Kompeten dalam bidang Menjahit Alas Kaki
Pelaksanaan Program Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) melalui anggaran BNSP Tahun 2022 antara lain bertujuan untuk :
1. Mempercepat pengakuan industri dan sektor terhadap tenaga kerja bersertifikat kompetensi.
2. Memfasilitasi calon tenaga kerja/tenaga kerja untuk mendapatkan sertifikat kompetensi melalui Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja oleh LSP.
3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja oleh LSP yang berorientasi pada permintaan industri terhadap kerja kompeten yang memiliki sertifikasi kompetensi.
4. Memfasilitasi kerjasama LSP dengan dunia usaha/industri dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten bersertifikat kompetensi
Sasaran yang hendak dicapai dalam Program PSKK ini adalah terlaksananya kegiatan sertifikasi kompetensi bagi calon tenaga kerja dan tenaga kerja melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, terukur dan tertelusur dalam rangka percepatan pengakuan sertifikasi kompetensi.